Alat dan/atau perangkat telekomunikasi Passive Optical Network adalah perangkat yang merupakan bagian dari arsitektur jaringan akses pita lebar berbasis serat optik yang menggunakan perangkat pasif, sehingga dapat digunakan pada konfigurasi point-to-multipoint.
Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Passive Optical Network (PON) terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :
- Optical Line Termination (OLT)
- Optical Network Unit/Optical NetworkTermination (ONU/ONT)
Adapun persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Passive Optical Network yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Persyaratan Umum (Catu Daya)
- Persyaratan EMC (Emisi dan Kekebalan)
- Persyaratan Keselamatan Listrik
- Persyaratan Keselamatan Laser
- Persyaratan Interoperabilitas (antarmuka Uplink, antarmuka PON, antarmuka XGPON, antarmuka GPON, antarmuka GEPON, antarmuka pelanggan).
Persyaratan teknis kekebalan dan keselamatan listrik wajib untuk dipenuhi apabila telah ada paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri yang mampu melakukan pengujian persyaratan dimaksud sesuai dengan ruang lingkup:
- CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35 untuk persyaratan kekebalan; atau
- IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1, untuk persyaratan keselamatan listrik.
Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi PON dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang dikembangan dan divalidasi oleh balai uji yang terakreditasi.
Materi Pelatihan
- 2 Sections
- 2 Lessons
- 98 Minutes
- Pengenalan Perangkat Passive Telekomunikasi1
- Download Materi1