Pengertian Tentang Lingkungan
- Lingkungan Hidup :
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan. - Dampak Lingkungan :
Setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan (baik positif maupun negatif) sebagai akibat dari suatu kegiatan atau aktivitas manusia - Pencemaran Lingkungan :
Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam. Pencemaran terjadi jika jumlah atau kadar (mahluk hidup, zat atau energi berbahaya) di dalamnya telah melampaui baku mutu yang ditetapkan. - Pengendalian Lingkungan:
Pengendalian lingkungan adalah serangkaian upaya untuk melindungi, mempertahankan, dan memperbaiki kondisi lingkungan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan. - Lingkungan Kerja :
Segala kondisi fisik, sosial, dan psikologis di tempat kerja yang memengaruhi kinerja dan produktivitas karyawan.
Aspek Lingkungan
Aspek Lingkungan adalah elemen dari suatu kegiatan, produk, atau layanan yang dapat berinteraksi atau memengaruhi lingkungan. Beberapa Contoh Aspek Lingkungan :
- Lingkungan alam : Emisi ke atmosfer, Pelepasan ke air, Kontaminasi tanah, Hilangnya keanekaragaman hayati
- Sumber daya : Konsumsi bahan baku dan sumber daya alam, konsumsi serta pelepasan energi, dan konsumsi air
- Limbah : Timbulnya sampah sisa atau buangan yang dihasilkan dari suatu proses kegiatan
- Operasional : Kebisingan akibat transportasi atau aktivitas lainnya, serta penyimpanan dan penggunaan bahan kimia atau bahan radioaktif.
Pengendalian Lingkungan Untuk Pelaku Usaha
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal UKL-UPL.
- Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (SPPL)
- Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Melakukan Kajian Persetujuan Teknis Pengendalian Lingkungan Berupa :
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah - Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
- Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
- Andalalin (Analisis Dampak Lingkungan)
Persyaratan lainnya :
Rencana Pengelolaan Limbah Non B3
Peil Banjir (Kajian Penanggulangan Banjir)
Materi Pelatihan
- 1 Section
- 2 Lessons
- 54 Minutes
- [Training] ESG Modul 2[TRAINING] ESG Modul 22