PERUSAHAAN YANG WAJIB MENERAPKAN SMK3 (SISTEM MANAJEMAN K3)
SESUAI PP NO 50 TAHUN 2012 ADA 2 KATEGORI PERUSAHAAN WAJIB MENERAPKAN SMK3 :
- MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PALING SEDIKIT 100 (SERATUS) ORANG.
- MEMPUNYAI TINGKAT POTENSI BAHAYA TINGGI.
BEBERAPA KRITERIA PENCAPAIAN AUDIT SMK3 SESUAI PP NO 50 TAHUN 2012
- TINGKAT AWAL = 64 KRITERIA
- TINGKAT TRANSISI = 120 KRITERIA
- TINGKAT LANJUTAN = 166 KRITERIA
PT Sinarmonas Industries Sudah Menerapkan dan Melaksanakan Audit SMK3 Tingkat Awal Pada Tahun 2024 Dengan Pencapaian Bendera Emas.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP K3?
K3 menjadi tanggung jawab SEMUA ORANG yang berada di tempat kerja
K3 dimulai dan diusahakan dari diri sendiri
Pengusaha melalui Pengurus (Direktur, Manager, Supervisor atau Petugas K3 atau pengurus lainya) hanya berusaha mengupayakan lingkungan kerja aman dan sehat melalui berbagai cara diantaranya :
Menyusun Program dan Prosedur Keselamatan, menyediakan fasilitas seperti APD, memasang rambu K3, melakukan pembinaan dan pelatihan, mematuhi aturan perundangan yang berlaku dan upaya-upaya pencegahan kecelakaan lainya.
Materi Pelatihan
- 1 Section
- 2 Lessons
- 77 Minutes
- [Full] Dasar-dasar K3 & Lingkungan Kerjatest2